Merujuk pada Keputusan Presiden No. 22 Tahun 1993 tentang Penyakit
akibat Hubungan Kerja, maka setiap tenaga kerja yang menderita penyakit
yang timbul karena hubungan kerja berhak mendapat jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) baik pada saat masih dalam hubungan kerja maupun setelah hubungan kerja berakhir
Batas pengajuan klaim bahwa tenaga kerja positif mengidap penyakit
akibat hubungan kerja adalah 3 tahun sejak tenaga kerja tersebut
mengakhiri hubungan kerjanya, dengan dilampiri hasil diagnosis dokter
yang merawatnya.
Penyakit yang timbul karena hubungan kerja adalah penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan atau lingkungan kerja
Berikut ini adalah 31 jenis penyakit akibat hubungan kerja:
- Pneumokoniosis yang disebabkan debu mineral pembentuk jaringan parut (silicosis, antrakosilikosis, asbestosis) dan silikotuberkolosis yang silikosisnya merupakan faktor utama penyebab cacat atau kematian.
- Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu logam keras.
- Penyakit paru dan saluran pernapasan (bronkhopulmoner) yang disebabkan oleh debu kapas, vlas, henep dan sisal (bissinosis).
- Asma akibat kerja yang disebabkan oleh penyebab sensitisasi dan zat perangsang yang dikenal yang berada dalam proses pekerjaan.
- Alveolitis allergika yang disebabkan oleh faktor dari luar sebagai akibat penghirupan debu organik.
- Penyakit yang disebabkan oleh berilium atau persenyawaannya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh kadmium atau persenyawaannya yang beracun
- Penyakit yang disebabkan fosfor atau persenyawaannya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh krom atau persenyawaannya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh mangan atau persenyawaan-nya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan olehr arsen atau persenyawaan-nya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh raksa atau persenyawaan-nya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh timbal atau persenyawaan-nya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh fluor atau persenyawaan-nya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh karbon disulfida beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh derivat halogen dari persenyawaan hidrokarbon alifatik atau aromatik yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh benzena atau homolognya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh derivat nitro dan amina dari benzene atau homolognya yang beracun.
- Penyakit yang disebabkan oleh nitrogliserin atau ester asam nitrat lainnya.
- Penyakit yang disebabkan oleh alkohol, glikol atau keton.
- Penyakit yang disebabkan oleh gas atau uap penyebab asfiksia atau keracunan seperti karbon monoksida, hidrogensianida, hydrogen sulfida, atau derivatnya yang beracun, amoniak seng, braso dan nikel.
- Kelainan pendengaran yang disebabkan oleh kebisingan.
- Penyakit yang disebabkan oleh getaran mekanik (kelainan-kelainan otot, urat, tulang persendian, pembuluh darah tepi atau syaraf tepi.
- Penyakit yang disebabkan oleh pekerjaan dalam udara yang berkenaan lebih.
- Penyakit yang disebabkan oleh radiasi elektro magnetik dan radiasi yang mengion.
- Penyakit kulit (dermatosis) yang disebabkan oleh penyebab fisik, kimiawi atau biologik.
- Kanker kulit epitelioma primer yang disebabkan oleh ter, pic, bitumen, minyak mineral, antrasena atau persenyawaan, produk atau residu dari zat tersebut.
- Kanker paru atau mesotelioma yang disebabkan oleh asbes.
- Penyakit infeksi yang disebabkan oleh virus, bakteri atau parasit yang didapat dalam suatu pekerjaan yang memiliki risiko kontaminasi khusus.
- Penyakit yang disebabkan oleh suhu tinggi atau rendah atau radiasi atau kelembaban udara tinggi.
- Penyakit yang disebabkan bahan kimia lainnya termasuk bahan obat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar