Occupational Health and Safety is the promotion and maintenance of the highest degree of physical, mental and social well-being of all occupation; the prevention among workers of departures from health caused by their working conditions; the protection
of workers in their employment from risk resulting from factors adverse
to health; the placing and maintenance of the worker in an occupational
environment adapted to his physiological and psychological equipment
and to summarize the adaptation of work to man and each man to his job.
Berdasarkan definisi di atas, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah:
1.Promosi dan memelihara derajat tertinggi semua pekerja baik secara fisik, mental, dan kesejahteraan sosial di semua jenis pekerjaan.
2.Untuk mencegah penurunan kesehatan kesehatan pekerja yang disebabkan oleh kondisi pekerjaan mereka.
3.Melindungi pekerja pada setiap pekerjaan dari risiko yang timbul dari faktor-faktor yang dapat mengganggu kesehatan.
4.Penempatan dan memelihara
pekerja di lingkungan kerja yang sesuai dengan kondisi fisologis dan
psikologis pekerja dan untuk menciptakan kesesuaian antara pekerjaan
dengan pekerja dan setiap orang dengan tugasnya.
Dari
pengertian di atas dapat diambil suatu tujuan dari K3 yaitu untuk
menjaga dan meningkatkan status kesehatan pekerja pada tingkat yang
tinggi dan terbebas dari faktor-faktor di lingkungan kerja yang dapat
menyebabkan terjadinya gangguan kesehatan.
Dari
definisi di atas terlihat konsentrasi K3 yang dirumuskan lebih
memperhatikan aspek kesehatan dengan penekanan terhadap pengendalian
terhadap potensi-potensi hazard
(bahaya) yang ada di lingkungan kerja. Pada definisi di atas juga
terlihat sedikit mengenai aspek keserasian antara pekerja dengan
pekerjaan dan lingkungan kerja (aspek ergonomic).
Obyek K3 terletak pada semua pekerja yang berada di tempat kerja mulai
dari level tertingi dalam manajemen sampai level terendah. Aspek yang
diperhatikan meliputi fisik, mental dan kesejahteraan sosial.
Bila merujuk pada definisi di atas yang mana terdapat kata promotion, prevention, protection, dan maintenance,
menunjukkan bahwa K3 dalam penerapannya dilakukan di semua tahapan
proses. Tahapan yang dimaksud misalnya tahap desain (preventif dan
promotif), tahap proses berjalan (protection dan maintenance) serta
dapat dilakukan pada saat pasca operasi khusunya untuk penanganan
masalah keselamatan dan kesehatan produk dan masalah limbah produksi.
Bila dikaji lebih dalam tentang definisi K3 oleh ILO/WHO maka dapat dilihat beberapa hal :
1. Aspek
K3 bukan hanya masalah yang berkaitan dengan kesehatan pekerja di
tempat kerja, tapi K3 juga mencakup aspek keselamatan yang berdampak
terhadap timbulnya loss di tempat kerja baik orang, peralatan,
lingkungan maupun finansial.
2. Definisi di atas tidak menggambarkan basic keilmuan yang mendasari keilmuan K3, semestinya suatu definisi harus mempunyai struktur keilmuan (body of knowledge) yang membangun keilmuan tersebut. Bila dibandingkan dengan definisi K3 yang dikeluarkan oleh OSHA, yaitu :
Occupational Health and Safety concerns the application of scientific principles in understanding the nature of risk to the safety of people and property in both industrial and non industrial environments. It is multi-disciplinary profession based upon physics, chemistry, biology, and the behavioral sciencies with applications in manufacturing, transport, storage, and handling of hazardous materials and domestic and recreational activities.
Pada
definisi yang dikemukakan oleh OSHA, terlihat bahwa K3 merupakan multi
disiplin yang dikembangkan dari keilmuan fisika, kimia, biologi dan
ilmu-ilmu perilaku.
3. Definisi
K3 menurut ILO/WHO penerapannya hanya terbatas pada pekerja, sedangkan
K3 bukan hanya dilaksanakan di tempat kerja, tapi sudah mencakup
aspek-aspek yang sifatnya bagi masyarakat umum.
4. Definisi
K3 dari ILO/WHO sudah mencakup dan memandang pentingnya keserasian
antara pekerjaan dengan pekerja baik secara fisiologis maupun psikologis
(penerapan konsep ergonomi).
5. Definisi di atas belum menyentuh aspek ilmu perilaku (behavioral sciences)
yang mana pada kenyataannya aspek perilaku pekerja merupakan faktor
terbesar yang mempunyai kontribusi terhadap timbulnya kecelakaan maupun
penyakit akibat kerja.
Bila digunakan pendekatan lain yang mendasari suatau definisi keilmuan, maka sebaiknya definisi K3 harus mencakup :
a) Body of Knowledge
b) Methodology
c) Goal and Objective
Dengan menggunakan pendekatan ini maka definisi yang dikemukakan oleh ILO/WHO perlu disempurnakan dengan memasukkan aspek body of knowledge
seperti yang tercantum dalam definisi K3 menurut OSHA. Unsur metodologi
yang dimiliki oleh suatu keilmuan sebaiknya jelas secara ekplisit
terlihat pada definisi. Untuk definisi K3 dari ILO/WHO kata-kata promotion, prevention, protection, and maintenance dapat kita katakan sebagai metode yang dikembangkan dalam keilmuan tersebut.
Sedangkan untuk aspek goal and objective
suatu keilmuan terlihat jelas pada definisi K3 yang dikeluarkan oleh
ILO/WHO meskipun belum mencakup semua aspek K3 yaitu aspek keselamatan
dan kesehatan. Khusus untuk definisi K3 menurut WHO hanya aspek
kesehatan yang terlihat jelas sebagai goal and objektive dari keilmuan K3.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar