Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dibanyak perusahaan di Indonesia
masih dilihat sebelah mata. Banyak perusahaan yang menganggap masalah K3
adalah masalah ringan yang tidak perlu fokus untuk menerapkan manajemen
K3 secara khusus.
INDONESIA hingga saat ini masih memiliki tingkat
keselamatan kerja yang rendah jika dibandingkan dengan negara-negara
maju yang telah sadar betapa penting regulasi dan peraturan tentang K3
ini untuk diterapkan. Kesadaran akan hal ini masih sangat rendah baik
itu mulai dari pekerja hingga perusahaan atau pemilik usaha.
Regulasi ini sangat penting untuk dilaksanakan dan dipatuhi dalam dunia kerja karena dapat mendatangkan manfaat yang positif untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan mampu meningkatkan probality usia kerja karyawan dari suatu perusahaan menjadi lebih panjang.
Regulasi ini sangat penting untuk dilaksanakan dan dipatuhi dalam dunia kerja karena dapat mendatangkan manfaat yang positif untuk meningkatkan produktivitas pekerja dan mampu meningkatkan probality usia kerja karyawan dari suatu perusahaan menjadi lebih panjang.
Sejauh ini,
kalaupun ada perusahaan yang menerapkan regulasi K3 biasa bukan karena
dorongan kesadaran sendiri, tapi lebih dikarenakan adanya tuntutan dari
buyers atau para pembeli, terutama ketika perusahaan tersebut melakukan
pemasaran ekspor atas hasil barang produksinya ke pasar international
seperti ke Eropa dan negara-negara maju lainnya. Selain itu biaya dalam
menerapkan regulasi ini juga masih dipersoalkan, baik itu mulai dari
biaya pembelian safety accessories peralatan itu sendiri maupun biaya
maintenance atau biaya perawatannya.
Contoh saja, untuk perusahaan
yang mengoperasikan mesin-mesin berat yang mengeluarkan suara bising
yang dapat menimbulkan hazard (bahaya) terhadap kerusakan telinga, harus
mengeluarkan biaya uang kurang lebih sekitar enam ratus ribu rupiah
untuk membeli peralatan penutup telinga untuk per unit-nya. Tentunya
bagi perusahaan yang hanya memikirkan keuntungan sesaat, maka hal ini
akan dianggap sebagai biaya tambahan yang lumayan relatif besar yang
riskan untuk mengurangi pendapatan perusahaan.
Di Indonesia sangat
jarang mendengar demonstrasi yang menuntut akan perbaikan prosedure
tentang K3. Yang sering dengar adalah biasanya para buruh atau karyawan
atau pekerja selalu menuntut untuk perbaikan nilai gaji atau salary yang
didapatkan. Kondisi ini menunjukan bahwa masyarakat kita cenderung
mengabaikan tentang pentingnya regulasi ini. Kita juga sering lihat
banyak pekerja secara individual (bukan yang terikat dengan perusahaan)
dengan pekerjaan yang memiliki tingkat kecelakaan yang tinggi namun
hanya men¬ggunakan peralatan yang sederhana. Hal ini tentunya tidak
sebanding dengan probabilitas tingkat resiko kecelakaan yang dihadapi.
Pemerintah
sebenarnya telah mengeluarkan aturan yang cukup tegas dan cukup jelas
tentang regulasi keselamatan dan kesehatan kerja yang harus diterapkan
oleh perusahaan-perusahaan yang beroperasi di tanah air. Namun entah
mengapa dalam pelaksanaannya masih carut marut tidak jelas. Sejauh ini,
mungkin perusahaan-perusahaan yang telah go-international seperti di
bidang migas yang telah menerapakan dengan cukup baik aturan ini,
selebihnya susah untuk dilakukan pengontrolan. Apakah pe¬nyebabnya?
Apakah karena kultur masyarakat kita sudah sedemikian lalai dan tidak
terlalu memperdulikan tentang prosedur ini hingga mungkin nyawa pekerja
memiliki resiko besar untuk hilang dengan mudah di tempat kerja.
Sudah
saatnya aturan K3 diterapkan dengan baik untuk meminimalisir
kemungkinan-kemungkinan buruk yang tidak dapat diprediksi. Mungkin jika
kita menanyakan kepada para pekerja tentang K3, maka sebagian besar
pasti menjawab hanya pada tingkat yang abu-abu atau tidak begitu
memahami dan menyadari arti pentingnya K3 itu sendiri. K3 adalah salah
satu jenis hak pekerja agar dapat bekerja dengan baik dengan tetap
mengedepankan keselamatan.
Mengingat begitu pentingnya K3
seharusnya tidak terpinggirkan oleh hal-hal strategis pekerja lainnya
seperti nilai gaji yang layak, dan hak-hak lainnya. Yang terpenting
adalah pekerja disini adalah objek dan sekaligus sebagai subjek dari
regulai K3 itu sendiri, sehingga jika K3 dilaksanakan dengan baik maka
pekerja itu sendiri akan menerima effek positifnya dan begitu juga
untuk keadaan sebaliknya.
Penerapan dengan baik akan regulasi
keselamatan dan kesehatan kerja bukan hanya tanggung jawab pemerintah,
tapi juga tanggung jawab semua elemen yang terlibat di dalamnya seperti
pihak perusahaan atau wirausaha, pekerja dan masyrakat secara
keseluruhan.
Ingat! International labour Organization ( ILO )
memperkirakan di seluruh dunia ada 6000 pekerja kehilangan nyawa setiap
hari akibat kecelakaan, luka-luka, dan penyakit akibat resiko kerja.
Selain itu setiap tahun 270 juta pekerja menderita luka parah dan 160
juta lainnya mengalami penyakit jangka panjang ataupun pendek terkait
dengan pekerjaan mereka. Banyak perusahaan tidak menyediakan alat
keselamatan dan pengaman untuk pekerjanya. dan banyak pengusaha juga
mengabaikan K3 karena enggan mengeluarkan biaya tambahan. Hukum sudah
dengan ketat mengaturnya cuma implementasi di lapangan tidak semudah
itu. Sekarang semua harus menyadari bahwa K3 sangat penting artinya
untuk diiplementasikan dengan nyata di lapangan demi perusahaan maupun
pekerja sendiri.
Karena peran K3 yang cukup penting, maka diperlukan pelatihan K3 untuk diperankan di perusahaan, agar tingkat kecelakaan kerjadapat ditekan seminimal mungkin.
BalasHapussangat sangat berbobot sekali gann !!!
BalasHapussukses deh !!
www.sepatusafetyonline.com
pengertian lain gak ada ya
BalasHapus